Bontang, IDN Times - Polres Bontang resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Kesimpulan ini disampaikan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal, termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Polres Bontang telah memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Kemendikbudristek dan lembaga terkait, serta analisis data melalui situs resmi PDDIKTI dan PISN, disimpulkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti,” tegas Alex.