Samarinda, IDN Times -Sepekan kedepan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan karaoke tutup sementara. Terhitung sejak hari ini, tepatnya dari 2-8 Oktober 2020. Sanksi kepada THM dan karaoke diberikan Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Paling disorot tentu penggunaan masker dan menjaga jarak.
“Karena ini program pemerintah demi memutus rantai penyebaran COVID-19, maka kami mendukung saja,” ujar Andi, marketing Mitra Pub Café & KTV saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020) pagi.