Imigrasi Pontianak memberikan sosialisasi terkait kemudahan pembuatan paspor. (IDN Times/Teri).
Aplikasi M-Paspor sendiri resmi diaktifkan di seluruh Unit pelayanan teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Indonesia pada 26 Januari 2022. Aplikasi M-Paspor diterapkan guna terciptanya pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya pemohon dapat memilih sendiri Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor. Kemudian memilih tanggal, dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan proses wawancara, dan perekaman data biometrik sehingga pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri.
“Keunggulan lainnya adalah aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan validasi NIK Dukcapil, pembayaran PNBP di awal dan reschedule jadwal kedatangan,” ungkap Dwi.
Saat ini, kata Dwi, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar 10 persen dari jumlah permohonan tahun 2022, khususnya terhadap permohonan paspor elektronik.
“Adapun keunggulan paspor elektronik adalah paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah, sidik jari pemegangnya, data ini kemudian tersimpan dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut paspor elektronik lebih sulit dipalsukan,” terangnya.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas vida kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, permohonan pengajuan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan visa dengan menggunakan paspor biasa.