Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan mahasiswa di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang digagas oleh DPR RI, Jumat (23/8/2024). Foto GMNI Balikpapan

Samarinda, IDN Times  - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menurunkan 800 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur pada Senin 26 Agustus 2024 lalu. Polisi klaim menerapkan pendekatan humanis dan persuasif hingga akhirnya membubarkan paksa massa dikarenakan aksi melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi, namun massa tetap bertahan meskipun sudah melewati waktu yang diizinkan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara.

1. Aksi mahasiswa diklaim mengganggu aktivitas masyarakat

Sejumlah elemen massa kembali menggelar aksi Jogja Memanggil, Selasa (27/8/2024). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur. (IDN Times/Herlambang Jati)

Ary menjelaskan bahwa tindakan pembubaran diambil karena aksi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, terutama karena jalan di depan kantor DPRD merupakan jalur padat.

"Kami beberapa kali memberikan imbauan agar massa membubarkan diri, namun imbauan tersebut dibalas dengan lemparan batu," ungkapnya. Untuk membubarkan massa, polisi terpaksa menggunakan water cannon.

Selain personel Polresta Samarinda, pengamanan juga melibatkan personel dari Polda Kaltim, Brimob, dan Polresta Kutai Kartanegara. "Sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai korban, namun beberapa anggota kami dan pegawai DPRD Kaltim terkena lemparan batu," tambah Ary.

Ary menegaskan bahwa beberapa peserta aksi telah diamankan, namun mereka akan dipulangkan setelah situasi kondusif.

2. Respons mahasiswa mengawal putusan MK tentang Pilkada

Editorial Team

Tonton lebih seru di