Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menurunkan 800 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur pada Senin 26 Agustus 2024 lalu. Polisi klaim menerapkan pendekatan humanis dan persuasif hingga akhirnya membubarkan paksa massa dikarenakan aksi melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan orasi, namun massa tetap bertahan meskipun sudah melewati waktu yang diizinkan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara.