Ini Aturan selama Perayaan Natal dan Tahun Baru di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Forkopimda, dan stakeholder bersama-sama membahas kebijakan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti. Dalam rapat yang berlokasi di aula Pemkot Balikpapan ini antara lain membahas kebijakan nasional dan kelonggaran di masa-masa pandemik.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menekankan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan diberlakukan secara ketat.
"Pencapaian vaksin kita memang, alhamdulillah tertinggi di luar jawa dan Bali. Tapi termasuk pengelolaan tempat hiburan jangan sampai lalai menerapkan protokol kesehatan," katanya dalam press release bersama awak media, Senin (13/12/2021).
1. Lapangan Merdeka dan sekitarnya akan ditutup
Ia menyampaikan, pada tahun baru nanti pihaknya akan menutup alun-alun Kota Balikpapan, atau yang berfungsi sebagai alun-alun, dalam hal ini Lapangan Merdeka dan sekitarnya.
"Ini bagian dari instruksi pusat. Supaya selain pengetatan juga ada kelonggaran," sebut Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan ini.
Sementara untuk objek wisata, akan tetap dibuka sesuai ketentuan PPKM level 1, dalam hal ini 50 persen. "Kami juga awasi bersama. Saya berharap seluruh masyarakat juga saling mengingatkan karena untuk kebaikan kita semua," katanya.
2. Satgas COVID-19 di rumah ibadah diaktifkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, seperti biasa, pihaknya akan menurunkan petugas gabungan di lokasi-lokasi krusial. Antara lain di tempat ibadah.
"Satgas nanti ada di masing-masing rumah ibadah. Jadi pihak rumah ibadah wajib mengaktifkan Satgas COVID-19 masing-masing," katanya.
Menurutnya akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan di tiap rumah ibadah.
Sementara untuk malam pergantian tahun, akan ditiadakan. Dalam artian tidak diperbolehkan adanya pesta seperti kembang api, arak-arakan, perayaan, dan lainnya. "Kami akan patroli gabungan di seluruh wilayah kecamatan," lanjutnya.
3. Mal dan tempat wisata tetap buka dan dibentuk posko
Nantinya juga akan ada petugas yang mengawasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Lokasi-lokasi tersebut akan tetap buka, namun Satgas COVID-19 Kota akan membentuk 10 posko penjagaan.
"Ada 10 posko di pusat perbelanjaan atau mal, dan 3 posko di tempat wisata, yakni Pantai Manggar, Pantai Lamaru, dan Pantai Sosial di Lamaru," sebutnya.
Sementara Pantai Kilang Mandiri yang berlokasi di Klandasan dan sekitarnya akan ditutup. Pasalnya Lapangan Merdeka juga ditutup.
"Karena ini juga bukan tujuan wisata," katanya.
4. Berlakukan syarat bepergian selama momen Nataru
Nantinya juga akan ada pengetatan mobilitas masyarakat. Bahwa mereka yang boleh bepergian jarak jauh adalah yang sudah mendapatkan vaksin dua kali.
"Plus antigen 1x24 jam, selain sudah vaksin. Itu saja yang boleh bepergian. Maka selain itu mohon maaf tidak boleh bepergian pada saat Natal dan tahun baru," terangnya.
Selain itu Satgas COVID-19 juga akan menyiapkan 6 Posko Check Point di sejumlah perbatasan Kota Balikpapan. Pertama di perbatasan Jalan Soekarno Hatta, kedua Jalan Mulawarman, tiga Bandara SAMS Sepinggan, lalu Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kampung Baru, dan Pelabuhan Ferry Kariangau.
"Akan memastikan syarat sudah vaksin dua kali dan antigen. Nanti jika ditemukan pelanggaran akan kami minta putar balik," ungkap Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan.
Nantinya jika memungkinkan juga akan ada tes antigen secara acak. Apabila positif, akan menjalani karantina. Posko ini rencananya dimulai pada 24 Desember mendatang.