Balikpapan, IDN Times - PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) langsung menanggapi tudingan dilontarkan warga adat Dayak Modang di Kutai Timur (Kutim) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka dituduh menyerobot lahan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai seluas 4 ribu hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Selama ini, perusahaan sudah melaksanakan aktivitas bisnis sesuai prosedur,” kata GM License & CSR SAWA Angga Rachmat, Sabtu (20/02/2021).
Angga mengatakan, perusahaan melakukan pembebasan lahan konsesi di tahun 2009-2014. Saat itu, mereka melibatkan tim 9 Pemda Kutim, tiga kepala adat di area masuk konsesi; Desa Long Pejeng, Long Lees, dan Long Nyelong.
Konsesi SAWA berada di tiga desa Kecamatan Busang serta mendapatkan sertifikat HGU seluas 7.343 hektare. Operasional perusahaan dilengkapi sejumlah izin seperti izin lokasi, izin amdal, dan izin usaha perkebunan (IUP).