Samarinda, IDN Times - Masyarakat Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan terungkapnya penyelewengan dana kredit usaha (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp7,77 miliar.
Kasus korupsi dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dengan menahan ETW (36) seorang Mantri KUR BRI Samarinda yang diduga menyalahgunakan jabatannya.
Ia mempergunakan modus licin "nasabah topengan" (kredit fiktif) sehingga dapat menguasai debit, yakni mengajukan KUR dengan mengatasnamakan nama orang lain.
Pihak BRI Samarinda pun harus bergerak cepat menanggapi kasus ini seperti diberitakan Antara.