Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Indra Timothy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka, yakni HA selaku Direktur Utama PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.
“Dua orang tersebut kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (7/2), di Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan dari PT MMPKT,” ungkapnya diberitakan Antara, Kamis (9/2/2023).