Ini Motif Remaja Tuli yang Nekat Bunuh Tetangganya Sendiri

Pontianak, IDN Times - Polres Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap remaja tuli (16 tahun) yang nekat membunuh tetangganya berinisial DR (37 tahun) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Polisi harus mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan karena pelaku menyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.
“Penyidikan terhadap MRN alias OB secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP),” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu (11/5/2025).
1. Ketahuan mencuri, pelaku panik
Ade menerangkan, motif di balik pembunuhan tersebut karena pelaku ketahuan saat melakukan pencurian.
Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menewaskan korban, yakni lantaran korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya.
Peristiwa petaka menimpa DR itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Kemudian pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar DR dengan niat mencuri.
2. Belum sempat curi barang apapun, pelaku kepergok
Ade memaparkan, belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati sang pelaku berdiri di sana.
Dalam kondisi panik, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh DR.
“Teriakan DR membangunkan ayahnya, Solikin, yang bergegas menuju kamar. Pak Solikin menghampiri kamar anaknya dan terkejut melihat tubuh putrinya berlumuran darah,” jelas Ade.
Ade mengatakan, saat itu Solikin mendapati pelaku berdiri dengan badik di tangan, yang masih berlumuran darah. Namun upaya Solikin untuk mengamankan pelaku justru membuatnya menjadi sasaran berikutnya. Tersangka menyerang dan menyabetkan badik ke tubuh Solikin hingga terjatuh bersimbah darah.
“Istri Solikin, yang melihat kejadian mengerikan itu, berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan segera menghubungi pihak kepolisian,” tutur Ade.
3. Pelaku dijerat pasal pencurian dan kekerasan
Ade menyatakan, ayah dan anak yang menjadi korban kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa sang anak tak terselamatkan, sedangkan Solikin masih mendapatkan perawatan intensif.
Ade menambahkan, penyidikan belum berhenti sampai di situ. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih menyelidiki, apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Ade pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sangat kompleks, tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya begitu brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tukasnya.