Pontianak, IDN Times - Polres Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap remaja tuli (16 tahun) yang nekat membunuh tetangganya berinisial DR (37 tahun) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Polisi harus mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan karena pelaku menyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.
“Penyidikan terhadap MRN alias OB secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP),” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu (11/5/2025).