Penajam, IDN Times - Sejumlah pegawai sipil negara (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim terpuruk di masa-masa pandemik COVID-19 ini. Insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dibayarkan 75 persen sejak bulan Juni hingga beberapa bulan ke depan.
Mereka pun meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberikan keringanan dengan menunda pembayaran iuran keanggotaan bagi PNS.
“Karena insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya dibayarkan 75 persen sejak Juni mungkin hingga beberapa bulan ke depan, maka kami minta agar Korpri menunda atau menghentikan pemotongan insentif untuk iuran anggota,” ujar PNS PPU Baktiar kepada IDN Times, Kamis (16/9/2021).