Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Penajam, IDN Times - Sejumlah pegawai sipil negara (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim terpuruk di masa-masa pandemik COVID-19 ini. Insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dibayarkan 75 persen sejak bulan Juni hingga beberapa bulan ke depan. 

Mereka pun meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberikan keringanan dengan menunda pembayaran iuran keanggotaan bagi PNS.

“Karena insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya dibayarkan 75 persen sejak Juni mungkin hingga beberapa bulan ke depan, maka kami minta agar Korpri menunda atau menghentikan pemotongan insentif untuk iuran anggota,” ujar PNS PPU Baktiar kepada IDN Times, Kamis (16/9/2021).

1. Tidak lakukan pemotongan hingga pembayaran dan besaran TPP normal kembali

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Dibeberkannya, dengan kondisi ASN saat ini dirinya mengusulkan agar Korpri tidak melakukan pemotongan sampai batas waktu nilai dan waktu pembayaran TPP normal kembali.

“Kami berharap agar Korpri memperjuangkan sebagai kewajiban untuk seluruh elemen ASN terkait insentif atau TPP yang dibayarkan hanya 75 persen meskipun kita mengetahui saat ini APBD kita alami penurunan. Termasuk kebijakan-kebijakan merugikan bagi ASN, salah satunya masalah non job dilakukan melalui mekanisme,” sebutnya.

2. Semua aturan pemotongan untuk iuran diputuskan bersama

Editorial Team

Tonton lebih seru di