Balikpapan, IDN Times - Naiknya kasus COVID-19 di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah terpaksa menarik rem darurat pembatasan kegiatan masyarakat. Bahkan Balikpapan yang sebelumnya sudah berada di level 1 kembali berada di posisi level 3 atau zona merah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), melalui surat edaran daerah posko Satgas COVID-19 tingkat RT harus kembali diaktifkan dan tempat-tempat yang mengundang kerumunan kini dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Di antaranya adalah tempat wisata.
Pada Minggu kemarin, IDN Times menyambangi dua destinasi wisata pantai yang berada di Balikpapan Timur yang menunjukkan kondisi berbeda. Pantai Manggar harus ditutup pada waktu weekend sementara Pantai Lamaru tetap dibuka.
Dijelaskan oleh Operational Manager Pantai Lamaru Tonny Kansil, Pantai Lamaru tetap diizinkan beroperasi karena sudah sesuai standar protokol kesehatan COVID-19.
"Kami tetap diizinkan (beroperasi) dengan syarat harus betul-betul menjalankan prokesnya, salah satunya pengunjung yang masuk wajib menggunakan barcode (PeduliLindungi)," jelasnya.
