Banjarbaru, IDN Times - Seorang ustaz di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Shofian (MS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan bermodus investasi bodong. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Polisi juga menetapkan satu tersangka lain, Rendro Prasetyo (RP), yang berperan membantu MS dalam pemalsuan dokumen.
"Kejadiannya Maret 2025. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, saudara MS dan RP kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).