Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kukar, IDN Times – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kota Bangun menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (37), warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang berlangsung Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.50 WITA itu menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Dari lokasi, petugas menyita puluhan bungkus sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 17,66 gram bruto.

1. Penangkapan berawal dari laporan warga

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Desa Liang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati seorang perempuan mencurigakan di belakang rumah yang dilaporkan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan sabu-sabu di bawah kolong rumahnya. Petugas pun segera melakukan penggeledahan.

2. 53 paket sabu dan perlengkapan pengemasan disita

Ilustrasi narkoba jenis sabu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Liang, Rodiani. Petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi amplop putih. Di dalamnya terdapat 53 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bantu pengemasan seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, serta plastik klip besar. Semua barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

3. Terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kota Bangun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Ribut.

Editorial Team