Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, membantah adanya praktik korupsi dalam pengurusan dokumen maupun muatan kapal. Ia menegaskan seluruh pelayanan kepelabuhanan telah dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022.
“Seluruh pelayanan sudah melalui Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal maupun muatan,” ujar Capt. Yudi belum lama ini.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan, setiap permohonan pelayanan yang tidak terdaftar dalam sistem Inaportnet dipastikan akan tertolak secara otomatis.
“Kami pastikan kegiatan bongkar muat tanpa izin tidak dapat diproses. Jika pelabuhan atau kapal belum terdaftar dalam Inaportnet, permohonan pelayanan akan langsung ditolak,” tegasnya.
Inaportnet merupakan sistem pelayanan kapal yang berlaku secara nasional dan menjadi satu-satunya pintu layanan di seluruh pelabuhan Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh proses pelayanan—mulai dari pemberitahuan kedatangan kapal, clearance in, kegiatan bongkar muat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)—dilaksanakan secara digital, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Di tengah isu yang beredar di media sosial, keterlibatan KSOP Kelas I Samarinda dinilai masih sebatas opini yang belum didukung fakta hukum. Sesuai tugas dan fungsinya, KSOP Kelas I Samarinda menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, termasuk pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran, hingga penerbitan SPB.