https://www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/08/Pasien-BPJS.png
Dalam salinan putusannya, Mahkamah Agung menilai keputusan untuk menaikkan iuran BPJS tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
Untuk itu, Mahkamah Agung menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas I.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Menanggapi adanya putusan dari MA ini, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Suryani mengaku masih menunggu salinan putusan resmi atas pembatalan kenaikan BPJS tersebut. Namun ia meminta pihak BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meski kenaikan iurannya dibatalkan.
"Saya minta jangan terjadi persoalan baru setelah putusan ini. Mungkin nanti malah banyak lagi keluhan soal kualitas layanan yang diterima pemegang kartu BPJS. Jadi intinya dengan adanya putusan ini pelayanan rumah sakit tetap berkualitas,” tutupnya.