Balikpapan, IDN Times - Rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 2 dan 3 yang akan berlaku efektif pada Juli ini, tidak menyebabkan peningkatan jumlah peserta yang mengajukan penurunan ke kelas 3. Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Fallah Rakhmatiana mengatakan berdasarkan catatan BPJS Kesehatan jumlah peserta yang mengurus layanan penurunan kelas sangat sedikit.
“Presentasi untuk perpindahan kelas itu memang sangat sedikit hitungannya masih di bawah 1 persen,” katanya ketika diwawancarai wartawan ketika menyerahkan bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) kepada para tenaga medis di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Senin (29/6).