Balikpapan, IDN Times - Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso Kalimantan Utara (Kaltara) dipertanyakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak hanya itu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) proyek investasi besutan PT Kayan Hydro Energy (KHE) ini juga dianggap tidak pernah terlihat.
Padahal, pekerjaan rencana pembangunan PLTA ini sendiri sudah direncanakan sejak 10 tahun yang lalu dan direncanakan berjalan selama 8 tahun terakhir. Namun sampai sekarang proyek itu tak berkembang.
"Dulu kami pernah meminta semua izin itu, karena mereka (KHE) bilang mau mulai melakukan aktivitas, tapi sampai saat ini tak bisa diakses," ungkap Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko, kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).