Izin Bermasalah, Tenaga Kerja dari Tiongkok Diamankan di Penajam

Penajam, IDN Times - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Izin kerja TKA ini telah habis masa berlakunya selama di Indonesia sehingga harus diperpanjang.
“Kami bersama Timpora PPU telah menghentikan kegiatan kerja satu orang TKA asal Tiongkok karena izin kegiatan kerjanya bermasalah atau telah habis masa berlaku. Sehingga kami minta TKA itu tidak melakukan aktivitas kerja selama berada di PPU,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi kepada IDN Times, Selasa (24/8/2021).
1. TKA tersebut tercatat sebagai tenaga kerja di perusahaan CPP asal Tiongkok
Suhardi menjelaskan, warga asing tersebut tercatat sebagai pekerja di perusahaan China Petroleum Pipeline (CPP) asal Tiongkok. Saat ini melakukan kegiatan proyek engineering procurement construction (EPC) Lawe-Lawe facilities refinery development master plan (RDMP) Pertamina RU V Balikpapan di PPU.
“Mereka merupakan TKA asal Tiongkok bekerja di proyek milik PT Pertamina yang beroperasi di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU,” tukasnya.