Tenaga kerja asing asal Tiongkok menjalani tes swab PCR di Bantaeng. Dok. IDN Times/Istimewa
Untuk diketahui, katanya, selain melakukan sidak dan meninjau keberadaan TKA dan hal surat menyurat ke administrasi. Pihaknya juga meminta agar perusahaan taat terhadap penerapan protokol kesehatan saat pandemik COVID-19 kepada seluruh pekerjanya baik lokal maupun WNA.
“Kami minta agar perusahaan mewajibkan seluruh tenaga kerjanya untuk melaksanakan rapid antigen atau PCR swab dengan hasil negatif ketika masuk PPU termasuk mengimbau agar perusahaan melakukan vaksinasi kepada pekerjanya, lalu menyediakan satu tempat khusus untuk karantina bagi tenaga kerjanya, minimal selama dua minggu dan melaporkan diri ke Satgas Penanganan COVID-19 terdekat agar keberadaannya dapat terpantau oleh Satgas,” ujar Suhardi.
Dalam pemantauan para TKA maupun tenaga kerja asal PPU dan luar kabupaten, tambahnya, Disnakertrans selalu mengoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 jika di lapangan ada perusahaan yang tak taat protokol kesehatan.
“Kami berharap, meskipun para pekerjaan berasal dari luar PPU, namun mereka harus dalam keadaan sehat tidak terpapar COVID-19 ketika bekerja di sini. Tentu perusahaan harus lebih memperketat protokol kesehatan kepada seluruh warga kerjanya,” pungkasnya.