Penajam, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu isinya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang posisinya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik yang dimulai tahun 2028.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Harrold Pantouw menegaskan sejumlah fasilitas yang dibangun pada tahap satu di IKN dan telah difungsionalkan. Sehingga hal itu mengisyaratkan kalau IKN siap dijadikan sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028, sebagaimana penegasan Perpres Nomor 79 tahun 2025.
Ia juga membeberkan berbagai fasilitas penunjang yang ada dan dapat dimanfaatkan saat IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 mendatang.
“Pembangunan IKN pada tahap satu boleh dikatakan sudah selesai seperti pembangunan untuk eksekutif, misalnya Istana Negara atau Istana Garuda, Istana Presiden,” sebutnya kepada IDN Times, Jumat (26/9/2025) di kantor Otorita IKN.