Pengacara Bambang Wijianarko. (IDN Times/Surya Aditya)
Namun bukan hanya Steven, pada Senin (17/3) kemarin ada tiga nasabah melaporkan Bank Bukopin dengan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.
Bambang Wijianarko, selaku kuasa hukum ketiga terlapor tersebut, menyebut, kliennya itu berinisial V, S dan N. Kasus yang diderita kliennya ini hampir sama dengan korban lainnya. Hanya saja, jika korban yang lainnya tak bisa mencairkan dana karena rekeningnya telah diblokir, tidak dengan tiga klien Bambang.
Dijelaskannya, tiga kliennya telah menyetorkan sejumlah dana di rekening Bank Bukopin. Masing-masing kliennya itu menyetorkan uang sekitar Rp2 miliar. Namun, setelah dicek, dana tersebut tak masuk ke rekening kliennya, melainkan ke rekening orang lain.
“Kan menjadi suatu pertanyaan ketika suatu produk deposito itu kan harusnya ke akunnya mereka (V, S dan N), tapi ini kenapa larinya ke orang lain,” katanya.
Oleh sebab itu, ketiga klien Bambang kompak untuk menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum. Sebab, mereka khawatir akan menjadi korban pencucian uang.
“Jadi yang jelas ada ada tiga orang klien saya yang hari ini kerugiannya kurang-lebih Rp6 m, dari tiga orang itu ya. Begitu kasus Pak Roy (Roy Nirwan) meledak, kami was-was dong sebagai korban, jadi kami bikin laporan,” tandas Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Nirwan pengusaha terkemuka di Balikpapan yang juga salah satu nasabah Bank Bukopin telah melapor ke polisi karena uangnya senilai Rp37,8 miliar diblokir oleh pihak bank. Selain itu terjadi transaksi-transaksi tanpa sepengetahuannya. Tidak hanya Roy, namun kejadian yang sama juga menimpa sejumlah nasabah lainnya dengan nilai dana diblokir oleh Bank Bukopin sekitar Rp110 miliar.