Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari
Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan, Kemenhub akhirnya menunjuk PTB sebagai operator pelabuhan di Muara Berau dalam kegiatan STS. Izin konsesi turun 4 Desember 2020 lalu.
Tugasnya memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, keamanan, dan kebutuhan lain yang diperlukan kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Berau.
Apakah artinya aktivitas bongkar muat sudah termasuk di dalamnya?
Sayangnya, pilihan tersebut tak diambil. Pihaknya sudah komitmen sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan PTB tidak akan menjadi perusahaan bongkar muat (PBM).
Apalagi membangun anak usaha untuk kegiatan tersebut.
Nah, kesepakatan konsesi ini juga ikut ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. Izin konsesi ini bakal berlaku hingga 25 tahun ke depan.
Pemberian izin ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran serta Permenhub Nomor: PM 57/2020 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
“Dalam prosesnya nanti, kami akan menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat yang ada di Samarinda. Namun lebih kepada pemberdayaan pengusaha lokal yang sudah bekerja di STS Muara Berau,” sebutnya.