Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga merusak ratusan rumah transmigran dan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah penetapan tersangka.
“Terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Toni diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (24/2/2026).
BT merupakan direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan penambangan ilegal.
