Pontianak, IDN Times - Sejumlah aset milik terpidana Wendy alias Asia dalam perkara timdak pidana korupsi (Tipikor) disita di empat titik lokasi berbeda di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wendy merupakan terpidana dengan kasus Tipikor di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Agus Eko Purnomo menuturkan bahwa penindakan tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset milik terpidana Wendy lainnya.
“Kemarin Kasi BB ikut serta Kasi Pidsus sudah melaksanakan eksekusi penyitaan di beberapa lokasi yang ada di kota Pontianak,” ungkap Agus Eko, Sabtu (6/12/2025).
