Jaksa Sita Rp2,5 Miliar dalam Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera

Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Uang tersebut disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (10/1/2025).
1. Modus korupsi perusahaan daerah

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batubara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019, dengan nilai transaksi mencapai Rp25.884.551.338.
"Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan," ungkap Toni.
Sejumlah prosedur penting yang diabaikan dalam kerja sama ini meliputi:
- Tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM),
- Ketiadaan proposal,
- Tidak dilakukan studi kelayakan,
- Tidak ada rencana bisnis pihak ketiga,
- Tidak ada manajemen risiko terhadap pihak ketiga.
Akibat kelalaian tersebut, kerja sama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
2. Kejaksaan akan ungkap pihak lain turut terlibat

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengusut pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegas Toni.
Penyitaan uang tunai Rp2,5 miliar ini menjadi langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Kejati Kaltim juga akan menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, Kejati Kaltim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian aset negara.
3. Masyarakat diminta aktif membongkar praktik korupsi

Kejati Kaltim mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan," ujar Toni.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejati Kaltim memastikan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.