Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Uang tersebut disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," ujar Toni dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (10/1/2025).