Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kerusakan Jalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara masih alami kerusakan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Persoalan akibat tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) bukan barang baru. Termasuk urusan jalan rusak karena aktivitas ekstraksi emas hitam tersebut. Dan pemerintah wajib menindak hal tersebut. Sebab aturannya sudah jelas. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun.

“Ada perdanya. Tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit,” ujar Samsun, sapaan karibnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).

1. Semua aturan sudah tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012

Muhammad Samsun, wakil Ketua DPRD Kaltim (IDN Times/yuda almerio)

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, larangan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1. Disebutkan bila setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Kemudian di ayat 3 juga dijelaskan, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang. Dengan kata lain, pemerintah punya kewenangan penuh untuk membatasi truk pengangkut batu bara biar tak melintas di jalan yang dilalui warga.

“Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

2. Sebanyak 40,39 persen dari daratan Kaltim masuk dalam izin pertambangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di