Balikpapan, IDN Times – Penegakan Perwali No 23 Tahun 2020 di Kota Balikpapan telah berjalan selama empat pekan terakhir. Selama itu pula cukup banyak orang-orang yang tidak menggunakan masker terjaring razia. Jika kedapatan melanggar mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Perwali tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota juga menerapkan jam malam. Masyarakat diminta agar dapat menghentikan aktivitasnya setelah pukul 22.00 Wita. Dalam penerapan jam malam tersebut, jika masih ada aktivitas yang berjalan, seperti kafe maka akan langsung dibubarkan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan ditutup.
Sedangkan untuk sanksi yang dikenakan, akan dikembalikan pada Perwali No 23 Tahun 2020. Sanksi akan dikaji sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada dalam peraturan pemerintah, salah satunya penutupan sementara kegiatan usaha.
“Sanksi yang melanggar ketentuan jam malam dan juga sejalan dalam pengaturan sanksi pelanggaran prokes, yaitu diberlakukan penutupan sementara kegiatan usaha yang menjadikan massa melakukan kerumunan,” jelas Kepala Satpol PP Zulkifli, Senin (21/9/2020) melalui pesan singkat whatsapp.