Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jambret Incar Anak-Anak, HP Berisi Kenangan Ayah Mendiang Ikut Terhapus
Kapolresta Pontianak ungkap kasus jambret di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Ada kisah pilu di balik aksi penjambretan handphone bocah di Pontianak, pada Senin (13/4/2026). Ternyata handphone tersebut berisi kenangan terakhir bersama mendiang ayahnya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial YK berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur setelah melakukan serangkaian aksi di sejumlah lokasi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 16 April 2026 di Polsek Pontianak Selatan.

“Kejadian terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Pontianak Selatan. Pelaku merampas handphone milik korban saat korban sedang memegang perangkat tersebut,” ujar Endang, Senin (20/4/2026).

1. Kenangan terakhir dengan ayahnya yang baru meninggal, hilang

Polresta Pontianak ungkap kasus penjambretan. (IDN Times/Teri).

Endang menuturkan rasa simpati dan empatinya terhadap bocah yang handphonenya dijambret. Dia mengatakan, di dalam handphone tersebut ada foto kenangan terakhir bersama ayahnya yang baru meninggal dunia.

“Di media sosial itu viral kalau itu handphone berisi kenangan terakhir bersama mendiang ayahnya. Saya turut berempati dan bersimpati kepada korban dan keluarga,” tuturnya.

Handphone tersebut telah direset oleh penjambret sebelum dijual, sehingga isi foto-foto di dalamnya otomatis terhapus.

2. Pelaku beraksi di 11 TKP

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Endang mengatakan, barang yang diambil berupa satu unit handphone merek Vivo Y51 warna biru dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 juta. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Dalam Beting, Pontianak Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah barang yang dicuri antara lain berbagai merek handphone, dompet berisi uang tunai, jam tangan, hingga kalung emas.

“Modus pelaku sebagian besar adalah jambret dengan sasaran acak, namun cenderung menyasar kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.

3. Hasil pencurian dipakai judol dan nyabu

Polresta Pontianak ungkap kasus penjambretan. (IDN Times/Teri).

Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku, sementara sisanya masih diamankan sebagai barang bukti. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi dan konsumsi barang terlarang (narkotika).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, tas ransel, serta beberapa unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga anak-anak yang menggunakan handphone di ruang publik agar terhindar dari tindak kejahatan,” tukasnya.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.

Editorial Team