Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaringan Narkoba Terbongkar, 13 Tersangka Diciduk di Samarinda
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi hasil penangkapan sepanjang Januari - Maret 2025. Foto istimewa

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tepian.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Samarinda masih berlangsung dengan berbagai pola. Jumlah tersangka yang melebihi jumlah kasus mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam setiap perkara.

1. Kasus narkoba diproses hukum

Empat dari tiga belas tersangka penangkapan tindak pidana pengedaran narkoba. Foto istimewa

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Hendri Umar, mengatakan seluruh kasus tersebut kini tengah diproses secara hukum. Penanganan perkara juga disertai dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari Januari hingga Maret 2026. Terdapat 11 laporan polisi dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam satu kasus tidak selalu hanya melibatkan satu pelaku. Polisi menduga terdapat keterkaitan peran dalam jaringan peredaran, mulai dari pengedar hingga perantara.

2. Barang bukti narkoba berhasil diamankan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Samarinda. Foto istimewa

Dari pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti terbesar berasal dari sabu dengan berat mencapai sekitar 2.992,69 gram atau hampir 3 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 436 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 154,84 gram, serta ganja seberat 2.204,96 gram.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari tiga jenis, yakni sabu sekitar 2.992,69 gram, ekstasi 436 butir atau sekitar 154,84 gram, dan ganja sebanyak 2.204,96 gram,” jelasnya.

3. Proses pemusnahan narkoba di Samarinda

Pemusnahan barang bukti narkoba di Samarinda. Foto istimewa

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan bersama BNN Kota Samarinda sebagai bagian dari proses hukum.

Hendri menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga melibatkan media sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editorial Team