Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Informasi yang dihimpun IDN Times, dua tersangka ini berinisial Son (32), bekas narapidana yang baru saja keluar penjara pada Mei lalu dengan kasus narkoba. Sementara Ran (36) masih berstatus warga binaan di Lapas Klas IIA Samarinda.
Barang buktinya 33 butir ineks seberat 11,55 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu smartphone. Keduanya diduga satu jaringan. Sebelum mengungkap kasus tersebut, Iptu Abdillah mengaku menerima informasi terkait peredaran narkoba dari balik lapas.
“Kabar tersebut kami telusuri dan indentitas tersangka Son kami terima,” akunya.
Dari situ Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke indekos tersangka di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Sebelumnya Son memang jadi incaran dan masuk dalam target operasi. Namun keberadaannya kerap berpindah-pindah, sehingga petugas sukar melacak. Syukurnya pelarian tersangka ini berakhir.
“Jadi pengungkapan perkara sebelumnya sudah menyebutkan nama dia (Son). Kemudian kami cari dan kembangkan, dapatnya di Suwandi. Dan pada saat digeledah dapatlah barang bukti ineks itu," sebutnya.