Paser, IDN Times – Dua pria berinisial M (49) dan R (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Paser dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di RT 009 Desa Muara Komam dan sebuah rumah kontrakan di Jalan PLN RT 012.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
