Aktivitas tambang yang meninggalkan lubang menganga. JATAM Kaltim menyebut air yang tertampung di kolam bekas tambang punya kandungan zat berbahaya. (Dok. JATAM Kaltim)
Judika menegaskan, berdasarkan riset JATAM di 17 lokasi void tambang, 15 di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya dan beracun. Kandungan berbahaya itu antara lain aluminium, besi, mangan, dan tingkat pH yang merusak ekosistem.
Ia menilai jika air void dikonsumsi, risiko yang mungkin timbul meliputi penyakit kronis seperti kanker, gangguan ginjal, kerusakan saraf, gangguan reproduksi, bahkan kematian dini.
“Menurut kami itu logika sesat yang ditampilkan oleh pengurus negara dalam hal ini adalah Gubernur Kalimantan Timur,” tegas Judika.
Ia menjelaskan, hasil uji laboratorium yang dilakukan JATAM pada 20–25 September 2025 menunjukkan sampel air void berbau menyengat, keruh, dan bersuhu 28 derajat celcius. Hasil riset ini juga dipaparkan dalam buku Hungry Coal, yang mengungkap dampak buruk tambang batubara terhadap tanah dan air.
Selain itu, JATAM juga menyinggung hasil analisis kualitas air Sungai Karang Mumus (SKM) yang tercemar akibat limbah domestik dan industri. Rendahnya kadar oksigen terlarut serta tingginya angka BOD, COD, dan Coliform menunjukkan beban pencemaran organik dan kontaminasi tinja yang berisiko menimbulkan penyakit bawaan air.
“Bahaya dari air void mungkin tidak langsung terlihat. Paparannya bisa muncul beberapa tahun setelahnya,” jelas Judika.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah memanfaatkan air void sama saja dengan meracuni warga untuk kedua kalinya.