Balikpapan, IDN Times - Ceruk luas berisi genangan dan lumpur di lokasi temuan aktivitas tambang di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Karang Joang Balikpapan Utara, menjadi saksi bisu bahwa di Kota Minyak pernah terjadi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Beruntung, beberapa waktu lalu praktik tersebut berhasil dihentikan dan ditangani, hingga menetapkan seorang tersangka berinisial SHR (38).
Tentunya aksi penolakan Pemerintah Kota Balikpapan dan pihak kepolisian yang memproses temuan tambang ilegal ini mendapat dukungan masyarakat. Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) pun turut mengapresiasi langkah berani tersebut.
"Iya ini membuktikan bahwa daerah bisa saja menindak permasalahan ini tanpa harus menunggu lagi dari pusat," kata dia, Senin (22/11/2021) saat dihubungi melalui sambungan telepon.