Ilustrasi pertambangan. IDN Times/Yuda Almerio
Kaltim punya ribuan izin tambang dengan luasan konsesi jutaan hektare. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Benua Etam mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini.
Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni Izin Usaha Pertambangan atau IUP, dan PKP2B ( Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare. Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.
Rupang pun berpendapat, dari ribuan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kaltim, sebagian belum melaksanakan kewajibannya yakni reklamasi.
Alasan tak melakukan pun beragam, mulai dari lubang bekas tambang bisa dijadikan sumber air bagi warga sekitar. Pun juga keperluan irigasi sawah, sebagai sumber budidaya perikanan hingga agrowisata.
"Itu hanya dalil perusahaan melepas tanggung jawab reklamasi," pungkasnya.