Samarinda, IDN Times – Terbongkarnya praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, yang masuk kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Mabes Polri seakan membuka lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Aktivitas yang berlangsung sejak 2016 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Sebagi informasi, baru-baru ini Bareskrim Polri mengungkap 351 kontainer berisi sekitar 7.000 ton batubara ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Batubara tersebut berasal dari kawasan IKN dan diduga telah diselundupkan sejak 2016.
Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Windy Pranata, mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2025, pihaknya telah mencatat sekitar 200 titik tambang ilegal tersebar di Kalimantan Timur, dengan dominasi di wilayah Kutai Kartanegara.
"Kenapa baru Mabes Polri yang bergerak? Di mana Polres Kukar dan Polda Kaltim selama ini?" kritik Windy, mempertanyakan peran aparat lokal.