Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mutasi terhadap sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permohonan ini dilakukan terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2020.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid HM Fadly mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri sejak akhir Desember 2019 lalu, namun belum ada jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah kirimkan kalau tidak salah Desember lalu, kita tunggu saja bagaimana jawabanya, karena ini kan aturan baru jadi belum tahu nanti seperti apa,” kata Fadly kepada wartawan.