Lisa - Wartono melawan kolom kosong.
PSU Pilkada Banjarbaru 2025 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halabi dan Wartono yang melawan kolom kosong. KPU Kalsel menetapkan pasangan Lisa-Wartono sebagai peserta dengan nomor urut satu, sedangkan kolom kosong ditempatkan di nomor urut dua.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang usai menemukan pelanggaran konstitusi dalam Pilkada Banjarbaru 2024 lalu.
Dalam sidang putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut proses Pilkada Banjarbaru telah melanggar hak konstitusional pemilih, salah satunya karena KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, atas rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Namun, saat hari pencoblosan pada 27 November 2024, nama dan gambar pasangan Aditya-Said masih tercantum di surat suara. Akibatnya, suara pemilih yang memilih mereka dianggap tidak sah, sehingga pasangan Lisa-Wartono dinyatakan menang mutlak 100 persen dengan raihan 36.135 suara, sementara suara Aditya-Said dinyatakan nol.
Putusan tersebut kemudian memicu gugatan ke MK karena dinilai mencederai prinsip keadilan pemilu.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, karena menghilangkan keadilan dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan,” tegas Enny dalam putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025).
Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.