Nicko Herlambang (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Kabag Pembanguan Setkab PPU, Nikco Herlambang pun menilai, apa yang sampaikan oleh masyarakat itu sebagai bentuk kritik.
Bahwa memang ada sesuatu yang tidak pas mungkin dalam proses pembangunan itu yang seharusnya memang tidak terjadi tetapi akhirnya terjadi.
“Ungkapan masyarakat itu wajar saja, mungkin wujud kekecewaan masyarakat karena masyarakat berharap jembatan itu bisa langsung digunakan, ternyata masih ada proses pembebasan lahan buat akses jalan di sisi Balikpapan yang membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun lagi. Sindiran-sindiran seperti itu biasa, tetapi kita ambil positifnya saja jangan sampai juga kita bermuram durja memikirkannya,” sebut Nicko.
Ia mengakui, saat ini yang belum tuntas memang adalah jalan akses pendekat sisi Balikpapan menuju jembatan Pulau Balang, namun informasi yang diterimanya dari Pemerintah Provinsi Kaltim, sebenarnya baru-baru lalu ada berapa pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan guna membahas rencana pembangunan jalan akses pendekat tersebut.
“Karena lokasi fokusnya berada di Balikpapan tentunya kami Pemkab PPU tidak bisa langsung turut serta membahas akses jalan pendekat itu, cuman kita sudah direspon cukup baiklah dari temen-temen bidang infrastruktur di provinsi untuk melakukan pertemuaan itu dan info terakhir sih katanya sudah diproseskan untuk pelimpahan kewenangan terkait dengan penentuan izin lokasinya,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pelimpahan dimaksud tersebut terkait penetapan lokasi (Penlok), memang untuk Penlok kewenangannya ada di Gubernur Kaltim, tetapi dalam prosesnya gubernur bisa melimpahkan ke Walikota Balikpapan. Memang informasi sebelumnya sudah dilimpahkan tetapi pihaknya masih mengkonfirmasi kembali apakah nanti Penlok di tandatangani oleh gubernur atau langsung walikota.
Jadi, jelasnya, yang menjadi kendala utama adalah, proses pembebasan lahan hingga kini belum dilakukan, sehingga tidak bisa dilakukan lelang pekerjaan fisik pembangunan jalan akses pendekat sisi Balikpapan menuju jembatan Pulau Balang. Sementara sisi PPU sebagian sudah rigid beton lainnya masih agregat tapi bisa digunakan, tentunya harus ditingkatkan lagi.
“Termasuk masalah pembiayannya juga menjadi kendala, apakah menggunakan APBD Provinsi atau APBN. Kalau kesepakatan terdahulu terkait anggaran menjadi tanggungjawab Provinsi tetapi sekarang kita belum ada gambaran yang jelas apa di provinsi atau pusat langsung,” pungkasnya.