Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)
Selama pemeriksaan saksi ini, Sugeng menyangsikan kebenaran pernyataan saksi Andi Syarifuddin. Apalagi advokat dari Jakarta ini bukanlah pihak yang menyaksikan secara langsung seluruh proses kejadian atau istilahnya saksi testimonium de auditu.
Menurutnya, saksi ini sekadar mendengar keterangan dari pihak lain dan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi utama persidangan.
"Apakah Anda mendengar sendiri atau menyaksikan sendiri seluruh peristiwa tersebut?" tanyanya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Andi mengaku memperoleh cerita kasus penggelapan tersebut dari kliennya yakni Direktur Utama PT Duta Manuntung Ivan Firdaus. Lebih lanjut, ia lantas melakukan analisa berdasarkan alat-alat bukti dokumen dari kliennya ini.
"Saya menerima cerita persoalan hukum dari klien berikut dokumen alat bukti," paparnya kepada kuasa hukum terdakwa.
Lebih lanjut, Sugeng lantas menyoal profesionalisme advokat ini yang dianggapnya tidak membuat pendapat hukum secara tertulis. Sehingga pendapat hukumnya tidak secara komprehensif serta mengabaikan status kasusnya, dari semestinya perdata menjadi pidana.
"Tidak diusulkan dilakukan gugatan perdata, meskipun tahu sertifikat tanah seluruhnya atas nama Pak Zainal Muttaqin," paparnya.
Sugeng juga menganggap saksi pelapor ini juga mengabaikan status terdakwa sebagai acquit et de charge atau memperoleh pelepasan tanggung jawab direksi dari tugasnya selama memimpin PT Duta Manuntung. Status ini diperoleh terdakwa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung pada 2016 silam.