Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Pontianak diringkus karena jual rokok ilegal. (IDN Times/Istimewa).
Pria di Pontianak diringkus karena jual rokok ilegal. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial FA (34) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permata Podomoro, pada Rabu (26/4/2024) dini hari.

1. Laporan dari masyarakat

Polisi ungkap peredaran rokok ilegal di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat dus rokok tanpa cukai dari tangan pelaku," ujar Adhe dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

2. Polisi kembali temukan 28 dus tambahan rokok ilegal

ilustrasi rokok ERA. (IDN Times/Teri).

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan, FA mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 28 dus tambahan di kediaman pelaku di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 32 dus atau setara dengan 15.900 bungkus rokok ilegal merek ERA dalam berbagai varian kemasan," jelas Adhe.

Adhe merinci, rokok yang disita terdiri atas 10 dus rokok merek ERA kode EF, 9 dus kode EBM, 7 dus kode EP, 3 dus kode EIP, dan 3 dus rokok campuran sebanyak 115 slop.

3. Pelaku ngaku dapat dari oknum TNI

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pemeriksaan, FA mengaku memperoleh rokok-rokok ilegal itu dari seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai anggota TNI aktif dan berdomisili di wilayah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara ini," tambah Adhe.

Atas perbuatannya, FA terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team