Jajaran Polresta Balikpapan memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan manusia. (IDN Times/Surya Aditya)
Lebih lanjut, Turmudi menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya kegiatan prostitusi di Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika Rahmadi kerap menjual perempuan kepada pria hidung belang. Kontak Rahmadi pun dikantongi polisi. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Tipiter Polresta Balikpapan menggunakan teknik undercover atau penyamaran untuk mengungkap kasus ini.
Kemudian anggota polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang itu mengirim pesan singkat via WahtsApp kepada Rahmadi. Polisi berpura-pura memesan perempuan untuk dikencani. Tanpa basa-basi, Rahmadi pun menyanggupi pesan tersebut.
Untuk tempat transaksinya, disepakati di sebuah hotel berbintang di kawasan Balikpapan Kota. Pada Minggu (19/1) sore, polisi undercover mendatangi hotel tersebut. Untuk bisa berkencan dengan perempuan dari Rahmadi, polisi undercover diharuskan membayar panjar senilai Rp400 ribu.
Setelah panjar terbayar, Rahmadi bersama seorang perempuan berinisial IN menemui polisi undercover di lobi hotel, pada pukul 21.00 Wita. Setengah jam kemudian, datang lagi perempuan inisial JM. Untuk bisa berkencan dengan dua perempuan ini, polisi undercover menambah Rp1,5 juta. Total, Rp 1,9 juta diserahkan kepada Rahmadi.
Setelah menerima bayaran, Rahmadi bergegas meninggalkan polisi undercover bersama IN dan JM. Tak lama kemudian, warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, itu ditangkap jajaran Polresta Balikpapan.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti terkait perdagangan manusia ini, diantaranya satu unit handphone merek Oppo F3 putih dan uang tunai senilai Rp1,9 juta,” beber Kapolresta Balikpapan.