Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana melakukan penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Wali Kota tahun 2020.
Penggabungan tersebut dilakukan terhadap sejumlah TPS memiliki jumlah pemilih terlalu sedikit, agar tak menyebabkan anggaran pelaksanaan Pilwali membengkak.
Untuk tahapan persiapan Pilwali 2020, KPU Kota Balikpapan telah membuat pengajuan anggaran sebesar Rp55 miliar rupiah. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk melakukan persiapan Pilwali hingga honor petugas.
Sebagian besar anggaran yang dipergunakan ditujukan untuk membayar honor petugas yang ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.