Kelasi I Jumran saat rekontruksi kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (Dok. Istimewa)
Pada Sabtu (5/4/2025), rekontruksi pembunuhan Juwita digelar oleh penyidik dari Denpomal Banjarmasin. Dalam rekontruksi tersebut, Jumran tampak tenang saat menjalankan 33 adegan pembunuhan ini.
“Dia bertindak tenang, semua penuh persiapan. Ini pembunuhan berencana. Kami minta hukuman maksimal: pidana mati,” tegas , Muhammad Pazri, usai menyaksikan rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru.
Dalam reka ulang, Jumran memperagakan langkah demi langkah mulai dari menjemput korban di kawasan SMK 3 Banjarbaru. Korban diajak masuk ke mobil sewaan, lalu dibunuh dengan cara dipiting dari belakang, dicekik, dan kepalanya dibenturkan ke sabuk pengaman.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Jumran kembali ke minimarket tempat sepeda motor Juwita dititipkan. Ia kemudian membawa motor tersebut ke TKP untuk disamarkan seperti kecelakaan. Jasad korban didorong ke semak-semak dengan helm masih digunakan.
Tak cuma itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban, mencuci motor dari sidik jari, menghancurkan kartu identitas, bahkan memesan tiket pesawat dengan identitas palsu.
“Ini semua bagian dari upaya menghilangkan jejak,” tegas Pazri.
Di sisi lain, Pazri menyoroti rentang waktu kejadian yang dinilai terlalu singkat untuk dilakukan seorang diri. Diketahui, korban dan pelaku terakhir berkomunikasi sekitar pukul 10.30 WITA, sedangkan jasad ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA. Ketiadaan detail waktu dalam rekontruksi, sebut Pazri perlu didalami oleh penyidik.