Banjarbaru, IDN Times - Oditurat Militer Banjarmasin menghadirkan dokter forensik dr. Mia Yulia Sp.FM, MH sebagai saksi kunci dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati Juwita. Sidang digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dengan terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Selain dokter Mia, dua saksi lain turut dihadirkan, yakni Rahmad Ramadhan—rekan Jumran di komunitas Mixed Martial Arts (MMA)—dan Hendra Setiawan, pemilik usaha rental mobil yang mobilnya disewa terdakwa saat kejadian, Sabtu 22 Maret 2025.
“Ini adalah pemeriksaan saksi terakhir. Total ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” kata Oditur Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, usai sidang pada Senin (19/5/2025) sore.