Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyebutkan, berdasarkan keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552.
Norsan bilang, penetapan UMP dan UMSP di Kalbar terbilang naik di tahun 2026. Hal ini menjadi angin segar bagi pekerja di wilayah Kalbar.
