Ilustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).
Tak hanya itu, kata dia, sertifikasi CHSE saat ini menjadi syarat bagi pelaku industri wisata bila ingin dikunjungi turis. Sertifikat itu menunjukkan destinasi terkait layak dikunjungi lantaran sudah memenuhi standar protokol COVID-19. Komponen CHSE ini begitu penting dalam industri pariwisata ke depan. Pasalnya dalam tatanannya menyematkan penerapan ketat protokol kesehatan. Misalnya, pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan, ketersediaan sarana mencuci tangan dengan sabun, dan tempat sampah bersih.
Ada pula koordinasi antara pengelola destinasi wisata dengan Satgas COVID-19 daerah dan rumah sakit. Upaya CHSE lainnya adalah pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin, menghindari berjabatan tangan. Pun demikian dengan penanganan terhadap pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di semua destinasi wisata.
“Ini penting dilakukan untuk menjaga diri dan sesama serta lokasi wisata dari virus corona,” pungkasnya.