Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Napi dari Lapas Nunukan yang kabur sejak tahun 2021 akhirnya ditangkap polisi (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times -  Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menangkap narapidana narkotika Krispin Tanyit (44) yang sempat kabur dari Lapas Nunukan, Sabtu (8/10/2022) lalu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Agus Yulianto mengatakan, pihaknya menangkap buronan tersebut setelah mendapat informasi lokasi persembunyiannya di Tanjung Selor.

"Iya (betul), kami tangkap kemarin siang waktu dia naik motor di daerah Tanjung Selor," ujarnya, saat dihubungi IDN Times, Senin (10/10/2022).

1. Ditembak di kaki karena melawan petugas

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menerangkan, proses penangkapan narapidana ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan beberapa waktu lalu dari Lapas Nunukan. Narapidana kasus narkoba ini diketahui kabur sejak 17 bulan yang lalu, atau pada tahun 2021.

Ternyata selama itu pula, Krispin bersembunyi di rumah keluarganya di Bulungan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berupaya lari dan melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur (timah panas)," terangnya.

2. Kabur saat melukis dinding tahun lalu

https://www.google.com/search?q=gambar+penjara&safe=strict&sxsrf=ALeKk02LdZGdW3MRxRDCIsEXgKd5xOYZxQ:1594621288473&tbm=isch&source=iu&ictx=1&fir=lPu220h4n5P0yM%252CdjyB75gxQR0v_M%252C_&vet=1&usg=AI4_-kTnrX42C7fSq0h-oqkNub76tJLpnQ&sa=X&ved=2ahUKEwj5kc2by8nqAhVRWH0KHWLzD8oQ9QEwBXoECAkQJg&biw=1366&bih=695#imgrc=4pvS0RgePTAUZM

Lebih jauh saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltimra Jumadi menyebutkan, Krispin merupakan narapidana kasus narkoba yang ditahan sejak 2018. 

Krispin dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan baru menjalani masa penahanan selama dua tahun. "Dia kaburnya saat lebaran Idul Fitri hari kedua, kebetulan dia ini jago melukis, saat sedang melukis dinding di halaman depan sorenya dicek petugas dia sudah tidak ada," urainya. 

3. Jalani sisa hukuman, terancam tak dapat remisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama masa pelarian narapidana ini, pihak Lapas Nunukan pun melakukan pencarian. Hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.  

Sampai akhirnya seorang warga melaporkan jika melihat buronan ini di Tanjung Selor. Akhirnya Lapas Nunukan pun berkoordinasi dengan Polda Kaltara melakukan penangkapan.

"Saat ini dia (Krispin) menjalani hukuman di Lapas Tarakan, kami pindah untuk menghindari risiko," terangnya.

Lanjut dia, Krispin akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Tarakan selama 7 tahun. Namun akibat dari perbuatannya, Krispin juga terancam tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan, yakni remisi dan asimilasi. 

Editorial Team