Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (Unsplash/Niek Doup)
ilustrasi judi online (Unsplash/Niek Doup)

Pontianak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.

Kades berinisial HS diduga telah melakukan penyalahgunaan DD dan ADD yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp655.924.082.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan Kepala Desa Tebas Kuala, HS, atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Rahmad, Minggu (3/8/2025).

1. Uang korupsi untuk judol

Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Rahmad menerangkan, Kades tersebut nekat menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (judol).

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” papar Rahmad.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp550.682.800, dalam tempo 60 hari. Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak mengembalikannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” tuturnya.

2. Kades buat SPJ fiktif hingga mark up harga

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil penyidikan, kata Rahmad, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku secara langsung melakukan pencarian dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi sekdes.

“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” jelas Rahmad.

Tak hanya itu saja, tersangka juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Pelaku juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. Kerugian negara capai Rp655 juta

Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)

Adapun kerugian negara atas korupsi tersebut yakni sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sambas.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya.

Editorial Team