Samarinda, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Mereka adalah Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ alias Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, AHK alias Agus Hari Kesuma.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kaltim dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara, sekaligus menjawab sorotan publik terhadap tata kelola anggaran olahraga di daerah.