Samarinda, IDN Times - Wacana penundaan pemilu dan gembar-gembor masa jabatan 3 periode menjalar bebas melewati telinga masyarakat Indonesia. Meski baru sekadar dialog tertutup antar-elite, nyatanya hak tersebut tetap perlu diantisipasi.
Jika melihat pada aplikasi diskusi terbuka publik ketika membahas wacana tersebut, dengan jelas masyarakat telah menyampaikan penolakannya.
Alasannya karena dua usulan tersebut dapat disebut inkonstitusional. Artinya telah bertentangan dengan (melanggar) Undang-Undang Dasar (UUD).
Hal inilah yang kini mulai disoroti para Akademisi dari berbagai kampus di Indonesia. Salah satunya ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kalimantan Timur (Kaltim) Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai jika wacana-wacana tersebut akibat dari rasa nyaman yang telah didapatkan oleh kelompok oligarki pada masa pimpinan Presiden Republik Indonesia sekarang, Joko "Jokowi" Widodo.
Hal itu, menurutnya, disampaikan sebagai alasan paling rasional mengingat mereka mencoba mempertahankan kapitalisme-nya demi kepentingan pribadi.
"Maka di rezim Jokowi-lah, bagaimana perampokan sektor sumber daya alam itu dilakukan secara pribadi. Semuanya jelas, jika melihat banyaknya RUU yang dilakukan, oligarki merasa nyaman di bawah pemerintahan Jokowi," ujarnya, di tengah diskusi "Penundaan Pemilu: Kudeta Konstitusi Oleh Oligarki?" yang digelar oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada, Selasa (8/3/2022) kemarin.